CONTOH Makalah AKAD IJARAH Lengkap Daftar Pustaka

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan muamalah adalah Ijarah. Ijarah sering disebut dengan “upah” atau “imbalan”. Kalau sekiranya kitab-kitab fiqh sering mmenerjemahkan kata Ijarah dengan “sewa-menyewa”, maka hal tersebut janganlah diartikan menyewa sesuatu barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi harus dipahami dalam arti yang luas.

Manusia merupakan makhluk social yang tak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Dalam hidupnya, manusia bersosialisi dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, yang termasuk di dalamnya merupakan kegiatan ekonomi. Segala bentuk interaksi social guna memenuhi kebutuhan hidup manusia memerlukan ketentuan-ketentuan yang membatasi dan mengatur kegiatan tersebut.

Selain dipandang dari sudut ekonomi, sebagai umat muslim, kita juga perlu memandang kegiatan ekonomi dari sudut pandang islam. Ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam kegiatan ekonomi sebaiknya juga harus didasarkan pada ssumber-sumber hokum islam, yaitu Al’Qur’an dan Al-Hadits.

Konsep Islam mengenai muamalah amatlah baik. Karena menguntungkan semua pihak yang ada di dalamnya. Namun jika moral manusia tidak baik maka pasti ada pihak yang dirugikan. Akhlakul Karimah secara menyeluruh harus menjadi rambu-rambu kita dalam ber-muamalah dan harus dipatuhi sepenuhnya.

Dan di sini kami membahas lebih lengkap dan jelas mengenai salah satu dari bentuk interaksi sosial manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya (kegiatan ekonomi), yaitu Ijarah.

 

1.2 Rumusan Masalah

a)              Apa Pengertian Ijarah?

b)              Bagaimana Dasar Hukum Ijarah?

c)              Bagaimana Rukun dan Syarat-syarat Ijarah?

d)             Bagaimana Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah?

e)              Bagaimana pengembalian Barang Sewaan?

1.3 Tujuan Masalah

a)      Untuk mengetahui Pengertian Ijarah

b)      Untuk mengetahui Dasar Hukum Ijarah

c)      Untuk mengetahui Rukun dan Syarat-syarat Ijarah

d)     Untuk mengetahui Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah

e)      Untuk mengetahui pengembalian Barang Sewaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Ijarah

Menurut etimologi, ijarah adalah بيع المنفعة (menjual manfa’at). Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-‘iwadh yang arti dalam bahasa Indonesianya ialah ganti dan upah. Sewa-menyewa atau dalam bahasa arab ijarah berasal dari kata اجر yang sinonimnya:

  • اكوىyang artinya menyewakan, seperti dalam kalimat اجرالشئ (menyewakan sesuatu)
  • اعطا ه اجرا yang artinya ia member upah, seperti dalam kalimat

كذا اجرفلاناعلى (ia memerikan kepada si fulan upah sekian)

  • اثابهyang artinya memberinya pahala, seperti dalam kalimat عبدهاجرالله (Allah memberikan pahala kepada hamba-Nya)

Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda-beda mendefinisikan ijarah, antara lain adalah sebagai berikut:

a. Ulama Hanafiyah

عَقْدٌ عَلَى المُنَافِعِ بِعَوْضٍ

Artinya: “Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.”

b. Ulama Asyafi’iyah

عَقْدٌ عَلَى مَنْفَعَةٍ مَقْصُودةٍ مَعْلُومَةٍ مُبَاحَةٍ قَابِلَةٍ لِلبَدْلِ وَالإِبَاحَةِ  بِعَوْضٍ مَعْلُوْمٍ

Artinya: “Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”

c. Ulama Malikiyah dan Hanabilah

تَمْلِيْكُ مَنَافِعِ شَيءٍ مُبَاحَةٍ مُدَّةً مَعْلُوْمَةً بِعَوْضٍ

Artinya: “Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.”[1]

d. Menurut syaikh Syihab Al-Din dan Syaikh Umairah bahwa yang dimaksud dengan

ijaroh ialah:

“Akad atas manfa’at yang diketahui dan disengaja untuk member dan membolehkan dengan imbalan yang diketahui ketika itu”.

Berdasarkan definisi-definisi di atas, kiranya dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah, sewa menyewa adalah: بيع المنافع “Menjual manfaat” Dan upah mengupah adalah بيع القوة “Menjual tenaga atau kekuatan.”[2]

Ada beberapa istilah dan sebutan yang berkaitan dengan ijarah, yaitu mu’jir, musta’jir, ma’jur dan ajru atau ijarah.ma’jir ialah pemilik benda yang menerima uang (sewa) atas suatu manfaat. Musta’jir ialah orang yang memberikan uang atau pihak yang menyewa. Ma’jur ialah pekerjaan yang diakadkan manfaatnya. Sedangkan ajr atau ujrah ialah uang (sewa) yang diterima sebagai imbalan atas manfaat yang diberikan.

 

2.2 Dasar Hukum ijarah

a.  Al-Qur’an

              al-Baqarah:233).

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya :

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada allah dan ketahuilah bahwaallah maha melihat apa yang kamu kerjakan.”

 

2.      QS. Thalaq, [ 65 ] : Ayat 6

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُو هُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

Artinya :

"Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertenpat tinggal meneurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hsti) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu) yang baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

3.      QS. Qashash, [ 28 ] : Ayat 26-27

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖفَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖوَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚسَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ الَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ

artinya :

“Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata,”Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.” (26)

“Dia (Syaikh Madyan) berkata, “sesungguhnya aku bermaksud ingin menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuan ini, dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun dan jika engkau sempurnakan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) darimu, dan aku tidak bermaksud memberatkan engkau. Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang baik”. (27)

              Yang menjadi dalil dari ayat tersebut adalah ungkapan “apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”.Ungkapan tersebut mennjukkan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah (fee) secara patut.Dalam hal ini termasuk didalamnya jasa penyewaan atau leasing.

a.       AL-Hadist

            Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw.bersabda,”Berbekamlah kamu,kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.”(HR Bukhari dan Muslim )

            Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda ,”Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”(HR Ibnu Majah)

 

2.3 Rukun dan Syarat-syarat Ijarah

Menurut Hanafiyah rukun ijarah hanya satu yaitu ijab dan qabul dari dua belah pihak yang bertransaksi. Adapun menurut jumhur ulama iajarah ada empat yaitu:

1.                   Dua orang yang berakad

2.                   Sighat (ijab dan qabul)

3.                   Sewa atau imbalan

4.                   Manfaat

Adapun syarat-syarat ijarah sebagimana yang ditulis Nasrun Haroen sebagai berikut:

1.                   Yang terkait dengan dua orang yang berakad. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabalah disyaratkan ytelah balig dan berakal.

2.                   Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya melakukan akad al-ijarah

3.                   Manfaat yang menjadi objek ijarah harus dikatahui, sehingga tidak muncul perselisihan dikemudian hari

4.                   Objek ijarah itu boleh diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya

5.                   Objek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’

6.                   Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa

7.                   Objek ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan

8.                   Upah atau sewa dalam ijarah harus jelas

 

 

2.4 Menyewakan Barang Sewaan

Menurut Sayyid sabiq, penyewa dibolehkan menyewakan lagi barang sewaan tersebut pada orang lain, dengan syarat penggunaan barang itu sesuai dengan penggunaan yang dijanjikan ketika akad awal. Sementara itu, menurut Hendi Suhendi bila ada kerusakan pada benda yang disewa, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik barang (al-mu’jir) dengan syarat kerusakan itu bukan akibat dari kelalaian penyewa atau al-musta’jir maka yang bertanggung jawab adalah penyewa atau al-musta’jir itu sendiri.[3]

 

2.5 Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah

Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama Hanafiah berpendirian bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat udzur dari salah satu pihak yang berakad seperti salah satu pihak sudah wafat atau kehilangan kecakapan bertindak dalam hukum.

Adapun jumhur ulama dalam hal ini mengatakan bahwa akad ijaraj itu seperti mengikat kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Akibat berbeda pendapat ini dapat diamati dalam kasus apabila seorang meninggal dunia. Menurut ulama Hanafiah, apabila salah seorang meninggal dunia maka akad ijarah batal karena manfaat tidak boleh diwariskan. Akan tetapi jumhur ulama mengatakan, bahwa manfaat itu boleh diwariskan karena termasuk harta (al-mal). Oleh sebab itu kematian salah satu pihak yang berakad tidak membatalkan akad ijarah.[4]

Selanjutnya sampai kapankah akad ijarah itu berakhir?. Menurut al-kasani dalam kitab al-Bada’iu ash-shanaa’iu, menyatakan bahwa akad ijarah berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:

1.                   Objek ijarah hilang atau musnah

2.                   Tenggang waktu yang disepakati dala akad ijarah telah berakhir

3.                   Wafatnya salah seorang yamh berakad

4.                   Apabila ada udzur dari salah satu pihak

Sementara itu, menurut Sayyid sabiq, ijarah akan menjadi batal dan berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:

1.                   Terjadinya cacat pada barang sewaan ketika ditangan penyewa

2.                   Rusaknya barang yang disewakan

3.                   Rusaknya barang yang diupahkan

4.                   Telah terpenuhinya manfaat yang diakadkan sesuai dengan masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan

5.                   Menurut Hanafi salah satu pihak dari yang berakad boleh membatalkanijarah jika ada kejadian-kejafian yang luar biasa.

 

2.6 Pengembalian Barang Sewaan

Menurut Sayyid Sabiq jika akad ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan. Jika barang itu berbentuk barang yang dapat dipindah (barang bergerak) seperti kendaraan, binatang dan sejenisnya, ia wajib menyerahkannya langsung pada pemiliknya. Dan jika berbentuk barang yang tidak dapat berpindah (barang yang tidak dapat bergerak) seperti rumah, tanah, bangunan, ia berkewajiban menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong, seperti keadaan semula. Madzhab Hambali berpendapat bahwa ketika ijarah telah berakhir penyewa harus melepaskan barang sewaan dan tidak ada kemestian mengembalikan untuk menyerahterimakannya, seperti barang titipan. Selanjutnya mereka juga berpendapat bahwa setelah berakhirnya masa akad ijarah dan tidak terjadi kerusakan yang tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban menanggung bagi penyewa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Menurut etimologi, ijarah adalah بيع المنفعة (menjual manfa’at).[9] Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-‘iwadh yang arti dalam bahasa Indonesianya ialah ganti dan upah. Sedangkan menurut istilah, ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah.

Dasar-dasar hukum atau rujukan iajarah adalah al-qur’an, al-sunnah dan al-ijma’.

Menurut Hanafiyah rukun ijarah hanya satu yaitu ijab dan qabul dari dua belah pihak yang bertransaksi. Adapun menurut jumhur ulama iajarah ada empat yaitu:

1.      Dua orang yang berakad

2.      Sighat (ijab dan qabul)

3.      Sewa atau imbalan

4.      Manfaat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ghazali Adul Rahman dkk. Fiqh Muamalah Jakarta:KENCANA.2012

Suhendi, Hendi . Fiqh Muamalah. Jakarta:PT RAJA GRAFINDO PERSADA.2002

Syafei, Rachmat. Fiqih Muamalah. Bandung:CV PUSTAKA SETIA. 2001



[1] . Prof. DR.H. Rachmat Syafei,MA. FIQIH Muamalah. hlm.122

[2] . Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si. FIQH MUAMALAH. (Jakarta:PT RAJA GRAFINDO PERSADA.2002) hlm.114-115

[3]PROF.DR.H.ABDUL RAHMAN GHAZALY,M.A dkk. FIQH MUAMALAT (Jakarta:KENCANA.2012) hlm.278-282

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah tentang Unsur-Unsur Kalimat Bahasa Indonesia

Dovizioso Berani Minta Untuk Menaikkan Gajinya Di MotoGP 2018