Apa Itu Saham Syariah? Bagaimana Implementasi Saham Syariah? by: Rekha
Apa Itu Saham Syariah? Bagaimana Implementasi saham syariah?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, welcome to my blog :) Pada kesempatan ini saya Rekha, Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah semester 7 akan memaparkan pembahasan tentang saham syariah, bagaimana implementasi saham syariah? Apakah ada sumber hukum dalam Al-quran yang menjelaskan tentang saham syariah? Nah langsung saja kita bahas tentang SAHAM SYARIAH.
Saham syari’ah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syari’ah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaanperusahaan yang tidak melanggar prinsip syari’ah, seperti perjudian, riba, serta memproduksi barang yang diharamkan. Penyertaan modal dalam bentuk saham tersebut dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah. Akad musyarakah pada umumnya dilakukan pada perusahaan yang bersifat privat, sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada saham perusahaan publik (Soemitra, 2009: 138).
Saham menurut Dewan Syari’ah Nasional didefinisikan sebagai suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (Yuliana, 2010: 71).
Landasan Hukum Saham Syariah
Hukum mengenai saham syari’ah belum ada secara jelas dan pasti di dalam alQur’an dan hadits. Maka para ulama dan fuqaha kontemporer berusaha untuk menemukan rumusan kesimpulan hukum tersendiri dengan cara ijtihad mengenai saham ini. Para fuqaha kontemporer berselisih pendapat dalam memperlakukan salam. Sebagian membolehkan transaksi jual beli saham dan ada juga yang tidak membolehkan.
Menurut Wahbah al Zuhaili, bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya. Pendapat para ulama yang memperbolehkan jual beli saham serta pengalihan kepemilikan porsi suatu surat berharga berdasarkan pada ketentuan bahwa semua itu disepakati dan diizinkan oleh pemilik porsi lain dari suatu surat berharga. Keputusan Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah juga menyatakan bahwa boleh menjual dan menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroang (Rivai, dkk, 2014: 247). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Indonesia, dalam Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/2003, telah merumuskan bahwa jual beli saham adalah boleh dilakukan.
Mekanisme Operasional Saham Syari’ah di Indonesia dan negara lain
Prinsip-prinsip penyertaan modal secara syari’ah di Indonesia tidak diwujudkan dalam bentuk saham syari’ah ataupun non syari’ah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syari’ah (Aziz, 2010: 97). Menurut Alhabshi, pasar modal syari’ah dalam konteks saham syari’ah pada dasarnya tidak boleh mengandung transaksi ribawi, transaksi gharar, dan juga tidak boleh bergerak pada sektor yang diharamkan oleh syari’ah. Pasar modal ini seharusnya bebas dari transaksi yang tidak beretika seperti manipulasi pasar, insider trading1, dan short selling2 (Umam, 2013: 128).
· Bapepam,
Bapepam merupakan lembaga pengawas pasar modal yang bertugas untuk membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari di pasar modal. Bapepam ini berada di bawah tanggung jawab menteri keuangan.
· Bursa efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antara emiten dan nvestor.
· Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
· Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian
Lembaga penyimpan dan penyelesaian berfungsi sebagai penyedia layanan kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
Secara umum, perusahaan yang akan menerbitkan efek syari’ah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: (Soemitra, 2009: 139-140)
1. Memuat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usaha dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal di dalam anggaran dasarnya.
2. Semua jenis usaha, akad, aset yang dikelola, cara pengelolaan oleh emiten, produk dan jasanya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
3. Emiten dan perusahaan publik tersebut memiliki anggota direksi dan komisaris yang mengerti dan paham mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
Referensi:
Rivai, Veithzal, dkk, Islamic Economics: Ekonomi Syariah Bukan Opsi, tetapi Solusi!, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Soemitra, Andi, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.
Umam, Khaerul, Pasar Modal Syari’ah dan Praktik Pasar Modal Syariah, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2013.
Yuliana, Indah, Investasi Produk Keuangan Syariah, Malang: UIN Maliki Malang Press, 2010.
Komentar
Posting Komentar