Makalah Teori Pasar Dalam Islam

Universitas Islam Negeri Ar-Raniry



KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Kita panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami menyelesaikan makalah Teori Pasar Dalam Ekonomi Islam.
            Shalawat beserta salam semoga senantiasa dihantarkan kepada junjungan Nabi Muhammad, para sahabat, keluarga, dan para pengikutnya sampai di hari kiamat.
Tentunya dalam penulisan makalah ini dengan segala keterbatasan, tidak lepas dari kekurangan, tetapi penulis telah berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir kekurangan-kekurangan tersebut. Oleh karena itu, sangat diharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan penulisan makalah pada masa-masa berikutnya. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca pada umumnya. Amin.

Banda Aceh, 24oktober2017



Penyusun












DAFTAR ISI

 

           

 



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yangAlamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik eonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks teks Al Quran selain memberikan stimulasi imperatif untuk berdagang.
Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu Price Intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Beberapa bentuk transaksi bisnis yang dianggap tidak isalami, yang umum di praktikkan masyarakat arab pada waktu itu.
Pandangan tentang pasar dan harga dari beberapa pemikiran besar muslim seperti Abu Yusuf, Al Ghazali, Ibnu Khaldun, Ibnu Tamiyah juga diungkap. Pemikiran pemikiran mereka tentang pasar ternyata sangat canggih dan tergolong  futuristik jika dipandang pada masanya.

B.   Rumusan Masalah.
1.      Apa pengertian pasar dalam ekonomi islam ?
2.      Bagaimana teori pasar pada masa Rasulullah ?
3.      Bagaimana teori Pasar menurut Abu Yusuf ?
4.      Bagaimana teori Pasar menurut Ibnu Khaldun ?
5.      Apa saja mekanisme pasar dalam ekonomi konfensional?
6.      Apa saja mekanisme pasar dalam islam?

C.   Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian ekonomi islam
2.      Untuk mengetahui teori pasar pada masa Rasulullah
3.      Untuk mengetahui teori pasar menurut Abu Yusuf
4.      Untuk mengetahui teori pasar menurut Ibnu Khaldun
7.      Untuk mengetahui mekanisme pasar konfensional
8.      Untuk mengatahui mekanisme pasar dalam islam





BAB II
PEMBAHASAN
A.Pasar Dalam Ekonomi Islam
            Pasar adalah ruang terbuka dimana setiap orang dapat berdagang atau jual beli,dalam pasar terbuka tidak  ada yang mendapat perlakuan istimewa dari yang lain,semua adalah sama dan semua adalah berbeda,dengan itu kita telah mulai membangun kembali elemen inti dari masyarakat ke masayarakat fitrah.
             Kebebasan pasar adalah hal pokok dalam membahas perniagaan dalam islam,sayangnya pernyataan kebebasan pasar telah dikotori oleh para ekonomi ribawi,perbedaan terpenting pasar dalam islam dan pasar kapitalis adalah hal seperti bunga,pasar uang,surat utang,kredit berbunga,bursa efek dianggap sebagai kebebasan pasar,sedangkan bagi umat islam,riba adalah pelanggaran dan ketidakadilan yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasullah SAW.
            Dengan kata lain riba menghancurkan kebebasan,dalam pasar diperlukan alat tukar yang bebas dibeli oleh khalayak ramai,perlu diingat bahwa aspek terpenting dalam islam adalah saling ridho,riba,paksaan,hak istimewa,pajak,monopoli,semuanya meluluhlantakkan hakikat kebebasan pasar,dalam pasar tak seorangpun yang membayar sewa dalam bentuk apapun,seluruh pengeluaran kebersihan,keamanan dan pemeliharaan bangunan pasar dibayar dengan wakaf,dalam hal ini pasar serupa dengan masjid,tak seorang pun bisa dicegah dari memasuki pasar,seperti halnya tak seorang muslimpun bisa dicegah dari memasuki masjid kecuali untuk maksud yang jelas dilarang,maka tanah yang dipakai membangun apapun adalah tanah wakaf hingga kepemilikan nya berada di tangan umat dan kesejahteraan penuh untuk umat.[1]
            Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di dalam pasar. untuk itu teks teks Al quran selain memberikan stimulasi imperative untuk berdagang, dilain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah rambu atau aturan main yang bias diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik indiviu maupun kelompok.
            Allah swt tidak hanya menjamin akses yang memudahkan kaum quraisy untuk dapat di pasar, bahkan Al Quran pun menjabarkan koreksi kepada bangsa arab yang selama ini salah kaprah dengan meyakini bahwa orang akan kehilangan kemuliaan dan kharismanya bila melakukan kegiatan ekonomi di dalam pasar. [2]
           
           
            B. Teori Pasar Pada Masa Rasulullah
            Pasar pada masa Rasulullah memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat muslim pada masa Rasulullah SAW Khulafaurrasyidin. Bahkan Muhammad SAW sendiri pada awalnya adalah seorang pembisnis, demikian pula khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Pada usia 7 tahun, muhammad diajak oleh pamannya Abu Thalib berdagang ke negeri Syam. Sejalan dengan usianya yang semakin dewasa, Muhammad semakin giat berdagang, baik dengan sistem Mudharabah atau musyarakah, dapat dianggap cukup populer pada masyarakat arab pada waktu itu. Salah satu mitra bisnisnya adalah khadijah seorang wanita pengusaha yang cukup di segani di mekkah, yang akhirya menjadi isteri beliau. Berkali kali Muhammad terlibat urusan berdagang keluar negeri ( syam, syria, yaman, dll) Dengan membawa modal dari Khadijah. Setelah menjadi suami Khadijah pun Muhammad juga tetap aktif berbisnis, termasuk berdagang di pasar pasar lokal sekitar kota Makkah.
            Muhammad adalah seorang pedagang profesional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, Ia mendapat julukan al amin (yang terpercaya). Setelah menjadi Rasul, Rasulullah SAW. Memang tidak menjadi pelaku bisnis secara aktif. Pada saat awal perkembangan islam di mekkah Rasulullah dan masyarakat muslim mendapat gangguan dan terror yang berat dari masyarakat kafir mekkah (terutama suku Quraish), sehingga perjuangan dan dakwah menjadi prioritas. Ketika masyarakat muslim telah ber-hijrah ke Madinah, peran rasulullah bergeser menjadi pengawas pasar atau Al-Muhtasib. Beliau mengawasi mekanisme pasar di Madinah dan di sekitarnya agar tetap dapat berlangsung secara islami.
            Tak ada seorangpun yang dapat memengaruhi pasar, sebab pasar adalah ketentuan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah. Pelanggaran terhadap harga pasar,  misalnya penetapan harga dengan cara yang tidak tepat itu merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dipertuntut tangung jawabnya dihadapan Allah. Sebaliknya, dinyatakan bahwa penjual yang menjual barang dagangan nya dengan harga pasar , ia adalah orang laksana yang berjuang di jalan Allah (jihad fi sabilillah).

            Penghargaan islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah bahwa perniagaan adalah harus dilakukan dengan cara yang baik dan suka sama suka.[3]
            Seperti yang telah Allah jelaskan dalam surat Annisa : 29
ا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29)
Artinya:                                                                                                                               
29. Wahai orang-orang yang beriman, janagnlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian.
Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun)  mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut :

غلا  السعر  فسعر لنا  رسول الله  صلى الله عليه و سلم :
ان الله  هو الخالق  القابض  الباسط الرازق المسعر وانى أرجوا أن ألقى ربى وليس أحد منكم  يطلبنى  بمظلمة ظلمتها  اياه بدم ولا مال (رواه الدارمى)

“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”
            Rasulullah adalah kepala Negara pertama di abad ke-7 masehi yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan Negara, yakni semua hasil pendapatan Negara di kumpulkan terlebih dahulu, Dan kemudian di keluarkan sesuai kebutuhan Negara. Hasil pengumpulan itu menjadi milik Negara dan bukan milik individu.
            Namun yang jelas nabi memang menghendaki terjadinya persaingan pasar yang adil di madinah. Untuk itu beliau menerapkan sejumlah aturan, agar keadilan itu bisa berlangsung. Di antara aturan itu adalah :
1.      Melarang tallaqi rukban yakni menyongsong khalifah diluar kota. Dengan demikian pedagang tadi mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan khalifah yang baru datang dari luar kota terhadap situasi pasar.
2.      Mengurangi timbangan dilarang, karena itu berarti barang dijual dengan harga sama tetapi jumlah sedikit.
3.      Menyembunyikan cacat barang dilarang, karena itu berarti penjual mendapat harga baik dari barang yang buruk.
4.      Dan sejumlah larangan lain agar terciptanya persaingan yang adil di pasar.
Dimasa Rasulullah kepemilikan pribadi diakui. Mencari nafkah bebas dilakukan setiap warga Negara bahkan wajib, asalkan tidak dilakukan dengan cara cara yang melanggar syariah dan moral islam. Kewajiban mencari nafkah itu tidak dibatasi dalam produksi barang ataupun jasa yang di hasilkan.
Islam juga sangat tidak menyukai perbuatan menimbun kekayaan atau mengambil keuntungan atas kesulitan orang lain. Dalam kerangka mekansme pasar bebas ini islam sejak masa rasulullah sudah melarang segala bentuk penimbunan bahan pokok atau komoditas yang esensial. Perbuatan demikian akan menimbulkan distorsi pada kebebasan itu sendiri dan akhir nya akan menciptakan harga semu. Bagi tindak kejahatan, Islam menghukum dengan ketentuan yang sangat jelas. [4]
           
C. Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf.
            Abu Yusuf adalah seoarang mufti pada ke khalifahan Harun Ar Rasyid. Ia menulis buku pertama tentang sistem perpajakan dalam islam yang bernama Kitab Al- Kharaj. Buku ini ditulis berdasarkan perintah pemerintah khalifah untuk digunakan sebagai panduan manual perpajakan.
            Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya AL KHARAJ, Selain membahas prinsip prinsip perpajakan dan anggaran Negara yang menjadi pedoman kekhalifahan Harun Al Rasyid di Baghdad, buku ini juga membicarakan beberapa prinsip dasar mekanisme pasar. Ia telah menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaraan pasar dalam menenukan tingkat harga, meskipun permintaan dan penawaran ini tidak dikatakan secara eksplisit.
            Masyarakat luas pada masa itu memahami bahwa harga suatu barang hanya di tentukan oleh jumlah penawarn saja. Dengan kata lain, bila hanya tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal, sebaliknya jika tersedia banyak barang, maka harga akan murah. Mengenai hal ini abu yusuf dalam kitab  Al Kharaj (1997)  mengatakan : tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat di pastikan hal ini tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa di ketahui, maka bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makanan. Murah dan amahal merupakan ketentuan Allah (sunnatullah).
Kadang kadang makanan sangat sedikit, tapi harganya murah, pernyataan ini secara implicit bahwa harga bukan hanya di tentukan oleh penawar saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengindikasikan adanya variable variable lain yang juga turut memengaruhi harga, misalnya harga uang yang beredar di Negara itu, penimbunan atau penhanan suatu barang, atau lainnya. Pada dasarnya pemikiran Abu Yusuf ini merupakan hasil observasinya terhadapfakta empiris saat itu, dimana seringkali terjadi melimpahnya barang ternyata di ikuti dengan tingginya tingkat harga, sementara kelangkaan barang di ikuti dengan harga yang rendah.
           


D. Mekanisme Pasar Menurut Ibnu khaldun
            Pemikiran Ibnu Khaldun tentang pasar termuat dalam buku yang monumental Al Mukaddimah, terutama dalam bab “ Harga harga di kota kota “ ( prices in town).  Ia membagi barang barang menjadi 2 kategori :
1.      .barang pokok, Menurut Ibnu Khaldun, jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, maka harga barang pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan naik. Hal ini disebakan oleh meningkatnya Penawaran bahan pangan daan barang pokok lainnya sebab barang ini sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang sehingga pengadaan nya akan di prioritaskan.
2.      Barang mewah, Menurut ibnu Khaldun harga barang mewah akan naik sejalan denagn meningkatnya gaya hidup yang mengakibatkan peningkatan permintaan barang mewah ini.
Dalam buku tersebut, Ibnu Khaldun juga mendeskripsiakan pengaruh kenaikan dan penurunan penawaran terhadap tingkat harga. Ia mengatakan, “ketika barang barang yang tersedia sedikit, maka harga harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak yang di impor sehingga ketersediaan barang barang akan melimpah dan harga harga akan turun”.
Pengaruh tinggi rendahnya tingkat keuntungan terhadapa perilaku pasar, khususnya produsen, juga mendapat perhatian dari Ibnu Taymiyah. Menurutnya, tingkat keuntungan yang wajar kan mendorong tumbuh nya perdagangan, sementara tingkat keuntungan yang terlalu rendah akan membuat lesu perdagangan. Para pedagang dan produsen lainnya kan kehilangan motivasi bertrantaksi. Sebaliknya, jika tingkat keuntungan terlalu tinggi perdagangan juga akan melemah sebab akan menurunkan tingkat permintaan konsumen.
            Ibnu Khaldun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namun ia tidak mengajukan saran saran kebijakan pemirintah untuk mengelola harga. Ia lebih banyak memfokuskan kepada faktor faktor yang mempengaruhi harga. Hal ini tentu saja berbeda dengan ibnu Taymiyah yang dengan tegas menegah intervensi pemerintah sepanjang pasar berjalan dengan bebas dan normal.[5]




E. Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Konvensional.
1.      Sistem Ekonomi Pasar Bebas.
Dalam sistem ekonomi ini, kegiatan kegiatan dalam perekonomian sepenuhnya diatur oleh mekanisme pasar. Interaksi penjual dan pembeli di pasar akan menentukan corak produksi nasional yang akan di wujudkan. Sistem ekonomi pasar dianut oleh pemeluknya memiliki beberapa kelebihan dan keistimewaan dibandingkan dengan sistem ekonomi lainnya, yaitu faktor faktor produksi yang akan dilakukan secara efesien.
            Pasar memainkan peranan penting dalam sistem ekonomi bebas. Dalam sistem ini, pasarlah yang menentukan jenis dan jumlah komuditi yang akan diproduksi. Konsumen juga merupakan faktor yang sangat menentukan keberadaan pasar. Konsumen akan menentukan baranng dan jasa yang akan mereka kehendaki. Disisnilah terjadinya saling menguntungkan antara pengusaha dan konsumen.
2.      Sistem Perekonomian Perencanaan Pusat
Dalam sistem perencanaan pusat, penentuan corak kegiatan ekonomi dan  jenis barang yang akan di produksi sepenuhnya di tentukan oleh pemerintah dan di atur oleh perencanaan pusat. Kegagalan Negara Negara komunis dalam membangun ekonominya dan keruntuhan sistem tersebut pada akhir tahun 1990-an, membuktikan bahwa sistem ekonomi tersebut bukan lah yang terbaik menggantikan sistem pasar.
3.      Sistem Ekonomi Campuran
Dalam praktiknya, Tidak ada satupun Negara yang kegiatan ekonominya diatur oleh mekanisme pasar. Apabila diperhatiakn corak pengaturan kegiatan ekonomi yang dijalan kan di berbagai Negara, sebagian besar mempraktikkan sistem ekonomi campuran. Ini berarti dikebanyakan Negara kegiatan ekonominya diatur dan ditentukan oleh sistem pasar . Akan tetapi, secara langsung dan tidak langsung pemerintah ikut campur di dalam berbagi kegiatan ekonomi.
F. Mekanisme Pasar Dalam Islam.
·         Orang bebas keluar masuk pasar
·         Adanya Informasi yang cukup mengenai kekuatan kekuatan pasar dan barang barang dagangan.
·         Unsur Unsur Monopolistik harus dilenyapkan dalam pasar.
·         Kenaikan dan penurunan harga di sebabkan oleh permintaan dan penawaran .
·         Adanya homogenitaas dan standardisasi agar terhindar dari pemalsuan produk, penipuan, dan kecurangan tentang kualitas produk.
·         Terhindar dari segala penyimpangan seperti mengurangi takaran timbangan, dan juga dilarang menjual barang barang haram, perjudian, dan lain-lain.[6]





BAB III
PENUTUP
1. Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang Alamiah dan telah          berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik eonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks teks Al Quran selain memberikan stimulasi imperatif untuk berdagang.
2. Tak ada seorangpun yang dapat memengaruhi pasar, sebab pasar adalah ketentuan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah. Pelanggaran terhadap harga pasar,  misalnya penetapan harga dengan cara yang tidak tepat itu merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dipertuntut tangung jawabnya dihadapan Allah. Sebaliknya, dinyatakan bahwa penjual yang menjual barang dagangan nya dengan harga pasar , ia adalah orang laksana yang berjuang di jalan Allah (jihad fi sabilillah).















DAFTAR PUSTAKA
            http://kangjojo.wordpress.com

            Nasution, Mustafa, Edwin, 2006,  ekonomi islam, Jakarta, kencana.

            Rozalinda M.Ag, 2014, Ekonomi Islam, Depok, PT. Grafindo Persada.

            Adhiwarman A.Karim, 2001, Ekonomi Islam, Jakarta, Gema Insani Press

            P3EI Yogyakarta, 2007, Ekonomi islam, Jakarta, PT. Raja grafindo.


































MAKALAH
TEORI PASAR DALAM EKONOMI ISLAM
DOSEN PEMBIMBING
Fitria MardhatillahSHI, MH
DISUSUN OLEH
Rekha : 170602052
Liza Umami : 170602054
Muhammad Rahmadi : 170602061

AR-RANIRY
FAKULTAS FEBI
EKONOMI SYARIAH
2017/2018




[1]  http://kangjojo.wordpress.com

                2.  Nasution, Mustafa Edwin, ekonomi islam, (Jakarta, kencana, 2006) hal: 158-159
[3]. P3EI Yogyakarta, Ekonomi Islam (Jakarta, PT. Raja Grafindo,2007) hal. 90-92      
[4] Nasution, Mustafa Edwin, ekonomi islam, (Jakarta, kencana, 2006) hal 183-184
[5] ..Adhiwarman A.Karim, Ekonomi Islam, (Jakarta, Gema Insani Press, 2001) hal: 154-155

[6]  Rozalinda M.Ag, ekonomi islam (depok, PT.Raja Grafindo Persada, 2014) hal:143-148

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah tentang Unsur-Unsur Kalimat Bahasa Indonesia

Dovizioso Berani Minta Untuk Menaikkan Gajinya Di MotoGP 2018

Manfaat pengembangan Aplikasi Bagi Pembelajaran Bagi Pelajar