Makalah Teori Pasar Dalam Islam
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
KATA
PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Kita panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami menyelesaikan makalah Teori Pasar Dalam Ekonomi Islam.
Shalawat
beserta salam semoga senantiasa dihantarkan kepada junjungan Nabi Muhammad,
para sahabat, keluarga, dan para pengikutnya sampai di hari kiamat.
Tentunya dalam penulisan makalah ini dengan segala
keterbatasan, tidak lepas dari kekurangan, tetapi penulis telah berusaha
semaksimal mungkin untuk meminimalisir kekurangan-kekurangan tersebut. Oleh
karena itu, sangat diharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi
kesempurnaan penulisan makalah pada masa-masa berikutnya. Semoga bermanfaat
bagi penulis dan pembaca pada umumnya. Amin.
Banda
Aceh, 24oktober2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yangAlamiah
dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar
pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik eonomi pada masa
Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks
teks Al Quran selain memberikan stimulasi imperatif untuk berdagang.
Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh
pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu Price Intervention
seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Beberapa
bentuk transaksi bisnis yang dianggap tidak isalami, yang umum di praktikkan
masyarakat arab pada waktu itu.
Pandangan tentang pasar dan harga dari beberapa pemikiran
besar muslim seperti Abu Yusuf, Al Ghazali, Ibnu Khaldun, Ibnu Tamiyah juga
diungkap. Pemikiran pemikiran mereka tentang pasar ternyata sangat canggih dan
tergolong futuristik jika dipandang pada masanya.
B. Rumusan Masalah.
1.
Apa pengertian pasar dalam ekonomi islam ?
2.
Bagaimana teori pasar pada masa Rasulullah ?
3.
Bagaimana teori Pasar menurut Abu Yusuf ?
4.
Bagaimana teori Pasar menurut Ibnu Khaldun ?
5.
Apa saja mekanisme
pasar dalam ekonomi konfensional?
6.
Apa saja
mekanisme pasar dalam islam?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian ekonomi islam
2.
Untuk mengetahui teori pasar pada masa Rasulullah
3.
Untuk mengetahui teori pasar menurut Abu Yusuf
4.
Untuk mengetahui teori pasar menurut Ibnu Khaldun
7.
Untuk mengetahui
mekanisme pasar konfensional
8.
Untuk mengatahui
mekanisme pasar dalam islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pasar Dalam Ekonomi Islam
Pasar
adalah ruang terbuka dimana setiap orang dapat berdagang atau jual beli,dalam
pasar terbuka tidak ada yang mendapat
perlakuan istimewa dari yang lain,semua adalah sama dan semua adalah berbeda,dengan
itu kita telah mulai membangun kembali elemen inti dari masyarakat ke
masayarakat fitrah.
Kebebasan pasar adalah hal pokok dalam
membahas perniagaan dalam islam,sayangnya pernyataan kebebasan pasar telah
dikotori oleh para ekonomi ribawi,perbedaan terpenting pasar dalam islam dan
pasar kapitalis adalah hal seperti bunga,pasar uang,surat utang,kredit
berbunga,bursa efek dianggap sebagai kebebasan pasar,sedangkan bagi umat
islam,riba adalah pelanggaran dan ketidakadilan yang dilarang oleh Allah SWT
dan Rasullah SAW.
Dengan kata lain riba
menghancurkan kebebasan,dalam pasar diperlukan alat tukar yang bebas dibeli
oleh khalayak ramai,perlu diingat bahwa aspek terpenting dalam islam adalah
saling ridho,riba,paksaan,hak istimewa,pajak,monopoli,semuanya meluluhlantakkan
hakikat kebebasan pasar,dalam pasar tak seorangpun yang membayar sewa dalam
bentuk apapun,seluruh pengeluaran kebersihan,keamanan dan pemeliharaan bangunan
pasar dibayar dengan wakaf,dalam hal ini pasar serupa dengan masjid,tak seorang
pun bisa dicegah dari memasuki pasar,seperti halnya tak seorang muslimpun bisa
dicegah dari memasuki masjid kecuali untuk maksud yang jelas dilarang,maka
tanah yang dipakai membangun apapun adalah tanah wakaf hingga kepemilikan nya
berada di tangan umat dan kesejahteraan penuh untuk umat.[1]
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di
dalam pasar. untuk itu teks teks Al quran selain memberikan stimulasi
imperative untuk berdagang, dilain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut
dengan sejumlah rambu atau aturan main yang bias diterapkan di pasar dalam
upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik indiviu maupun kelompok.
Allah swt tidak hanya menjamin akses yang memudahkan kaum
quraisy untuk dapat di pasar, bahkan Al Quran pun menjabarkan koreksi kepada
bangsa arab yang selama ini salah kaprah dengan meyakini bahwa orang akan
kehilangan kemuliaan dan kharismanya bila melakukan kegiatan ekonomi di dalam
pasar. [2]
B. Teori Pasar Pada Masa Rasulullah
Pasar pada masa Rasulullah
memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat muslim pada masa
Rasulullah SAW Khulafaurrasyidin. Bahkan Muhammad SAW sendiri pada awalnya
adalah seorang pembisnis, demikian pula khulafaurrasyidin dan kebanyakan
sahabat. Pada usia 7 tahun, muhammad diajak oleh pamannya Abu Thalib berdagang
ke negeri Syam. Sejalan dengan usianya yang semakin dewasa, Muhammad semakin
giat berdagang, baik dengan sistem Mudharabah atau musyarakah, dapat dianggap
cukup populer pada masyarakat arab pada waktu itu. Salah satu mitra bisnisnya
adalah khadijah seorang wanita pengusaha yang cukup di segani di mekkah, yang
akhirya menjadi isteri beliau. Berkali kali Muhammad terlibat urusan berdagang
keluar negeri ( syam, syria, yaman, dll) Dengan membawa modal dari Khadijah.
Setelah menjadi suami Khadijah pun Muhammad juga tetap aktif berbisnis,
termasuk berdagang di pasar pasar lokal sekitar kota Makkah.
Muhammad adalah seorang
pedagang profesional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, Ia mendapat
julukan al amin (yang terpercaya). Setelah menjadi Rasul, Rasulullah SAW. Memang tidak
menjadi pelaku bisnis secara aktif. Pada saat awal perkembangan islam di mekkah
Rasulullah dan masyarakat muslim mendapat gangguan dan terror yang berat dari
masyarakat kafir mekkah (terutama suku Quraish), sehingga perjuangan dan dakwah
menjadi prioritas. Ketika masyarakat muslim telah ber-hijrah ke Madinah, peran rasulullah bergeser menjadi pengawas pasar
atau Al-Muhtasib. Beliau mengawasi
mekanisme pasar di Madinah dan di sekitarnya agar tetap dapat berlangsung
secara islami.
Tak ada seorangpun yang dapat
memengaruhi pasar, sebab pasar adalah ketentuan kolektif yang telah menjadi
ketentuan Allah. Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara yang
tidak tepat itu merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dipertuntut tangung jawabnya dihadapan Allah.
Sebaliknya, dinyatakan bahwa penjual yang menjual barang dagangan nya dengan
harga pasar , ia adalah orang laksana yang berjuang di jalan Allah (jihad fi sabilillah).
Penghargaan islam terhadap mekanisme
pasar berdasar pada ketentuan Allah bahwa perniagaan adalah harus dilakukan
dengan cara yang baik dan suka sama suka.[3]
Seperti yang telah Allah jelaskan
dalam surat Annisa : 29
ا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً
عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا (29)
Artinya:
29.
Wahai orang-orang yang beriman, janagnlah kalian memakan harta-harta kalian di
antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian
saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya
Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian.
Konsep makanisme pasar dalam
Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan oleh
Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah.
Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih
1160 tahun) mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada Adam Smith.
Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut :
غلا السعر فسعر لنا رسول الله صلى الله
عليه و سلم :
ان الله هو الخالق القابض الباسط
الرازق المسعر وانى أرجوا أن ألقى ربى وليس أحد منكم يطلبنى بمظلمة ظلمتها اياه بدم
ولا مال (رواه الدارمى)
“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW.
Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya
Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya
Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi
rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak
seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”
Rasulullah
adalah kepala Negara pertama di abad ke-7 masehi yang memperkenalkan konsep
baru di bidang keuangan Negara, yakni semua hasil pendapatan Negara di
kumpulkan terlebih dahulu, Dan kemudian di keluarkan sesuai kebutuhan Negara.
Hasil pengumpulan itu menjadi milik Negara dan bukan milik individu.
Namun
yang jelas nabi memang menghendaki terjadinya persaingan pasar yang adil di
madinah. Untuk itu beliau menerapkan sejumlah aturan, agar keadilan itu bisa
berlangsung. Di antara aturan itu adalah :
1.
Melarang tallaqi rukban yakni menyongsong khalifah diluar kota. Dengan
demikian pedagang tadi mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan khalifah yang
baru datang dari luar kota terhadap situasi pasar.
2.
Mengurangi timbangan dilarang,
karena itu berarti barang dijual dengan harga sama tetapi jumlah sedikit.
3.
Menyembunyikan cacat barang
dilarang, karena itu berarti penjual mendapat harga baik dari barang yang
buruk.
4.
Dan sejumlah larangan lain agar
terciptanya persaingan yang adil di pasar.
Dimasa Rasulullah kepemilikan
pribadi diakui. Mencari nafkah bebas dilakukan setiap warga Negara bahkan
wajib, asalkan tidak dilakukan dengan cara cara yang melanggar syariah dan
moral islam. Kewajiban mencari nafkah itu tidak dibatasi dalam produksi barang
ataupun jasa yang di hasilkan.
Islam juga sangat tidak
menyukai perbuatan menimbun kekayaan atau mengambil keuntungan atas kesulitan
orang lain. Dalam kerangka mekansme pasar bebas ini islam sejak masa rasulullah
sudah melarang segala bentuk penimbunan bahan pokok atau komoditas yang
esensial. Perbuatan demikian akan menimbulkan distorsi pada kebebasan itu
sendiri dan akhir nya akan menciptakan harga semu. Bagi tindak kejahatan, Islam
menghukum dengan ketentuan yang sangat jelas. [4]
C. Mekanisme Pasar Menurut Abu
Yusuf.
Abu Yusuf adalah seoarang mufti pada
ke khalifahan Harun Ar Rasyid. Ia menulis buku pertama tentang sistem
perpajakan dalam islam yang bernama Kitab Al-
Kharaj. Buku ini ditulis berdasarkan perintah pemerintah khalifah untuk
digunakan sebagai panduan manual perpajakan.
Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar
dapat dijumpai dalam bukunya AL KHARAJ, Selain
membahas prinsip prinsip perpajakan dan anggaran Negara yang menjadi pedoman
kekhalifahan Harun Al Rasyid di Baghdad, buku ini juga membicarakan beberapa
prinsip dasar mekanisme pasar. Ia telah menyimpulkan bekerjanya hukum
permintaan dan penawaraan pasar dalam menenukan tingkat harga, meskipun
permintaan dan penawaran ini tidak dikatakan secara eksplisit.
Masyarakat luas pada masa itu
memahami bahwa harga suatu barang hanya di tentukan oleh jumlah penawarn saja.
Dengan kata lain, bila hanya tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal,
sebaliknya jika tersedia banyak barang, maka harga akan murah. Mengenai hal ini
abu yusuf dalam kitab Al Kharaj (1997) mengatakan : tidak ada batasan tertentu tentang
murah dan mahal yang dapat di pastikan hal ini tersebut ada yang mengaturnya.
Prinsipnya tidak bisa di ketahui, maka bukan karena melimpahnya makanan,
demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makanan. Murah dan amahal merupakan
ketentuan Allah (sunnatullah).
Kadang
kadang makanan sangat sedikit, tapi harganya murah, pernyataan ini secara
implicit bahwa harga bukan hanya di tentukan oleh penawar saja, tetapi juga
permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengindikasikan adanya
variable variable lain yang juga turut memengaruhi harga, misalnya harga uang
yang beredar di Negara itu, penimbunan atau penhanan suatu barang, atau
lainnya. Pada dasarnya pemikiran Abu Yusuf ini merupakan hasil observasinya
terhadapfakta empiris saat itu, dimana seringkali terjadi melimpahnya barang
ternyata di ikuti dengan tingginya tingkat harga, sementara kelangkaan barang
di ikuti dengan harga yang rendah.
D. Mekanisme Pasar Menurut Ibnu khaldun
Pemikiran
Ibnu Khaldun tentang pasar termuat dalam buku yang monumental Al Mukaddimah,
terutama dalam bab “ Harga harga di kota kota “ ( prices in town). Ia membagi
barang barang menjadi 2 kategori :
1. .barang
pokok, Menurut Ibnu Khaldun, jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya
semakin banyak, maka harga barang pokok akan menurun sementara harga barang
mewah akan naik. Hal ini disebakan oleh meningkatnya Penawaran bahan pangan
daan barang pokok lainnya sebab barang ini sangat penting dan dibutuhkan oleh
setiap orang sehingga pengadaan nya akan di prioritaskan.
2. Barang
mewah, Menurut ibnu Khaldun harga barang mewah akan naik sejalan denagn
meningkatnya gaya hidup yang mengakibatkan peningkatan permintaan barang mewah
ini.
Dalam
buku tersebut, Ibnu Khaldun juga mendeskripsiakan pengaruh kenaikan dan
penurunan penawaran terhadap tingkat harga. Ia mengatakan, “ketika barang
barang yang tersedia sedikit, maka harga harga akan naik. Namun, bila jarak
antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak yang di
impor sehingga ketersediaan barang barang akan melimpah dan harga harga akan
turun”.
Pengaruh
tinggi rendahnya tingkat keuntungan terhadapa perilaku pasar, khususnya
produsen, juga mendapat perhatian dari Ibnu Taymiyah. Menurutnya, tingkat
keuntungan yang wajar kan mendorong tumbuh nya perdagangan, sementara tingkat
keuntungan yang terlalu rendah akan membuat lesu perdagangan. Para pedagang dan
produsen lainnya kan kehilangan motivasi bertrantaksi. Sebaliknya, jika tingkat
keuntungan terlalu tinggi perdagangan juga akan melemah sebab akan menurunkan
tingkat permintaan konsumen.
Ibnu Khaldun sangat menghargai harga
yang terjadi dalam pasar bebas, namun ia tidak mengajukan saran saran kebijakan
pemirintah untuk mengelola harga. Ia lebih banyak memfokuskan kepada faktor
faktor yang mempengaruhi harga. Hal ini tentu saja berbeda dengan ibnu Taymiyah
yang dengan tegas menegah intervensi pemerintah sepanjang pasar berjalan dengan
bebas dan normal.[5]
E. Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi
Konvensional.
1. Sistem
Ekonomi Pasar Bebas.
Dalam sistem ekonomi
ini, kegiatan kegiatan dalam perekonomian sepenuhnya diatur oleh mekanisme
pasar. Interaksi penjual dan pembeli di pasar akan menentukan corak produksi
nasional yang akan di wujudkan. Sistem ekonomi pasar dianut oleh pemeluknya
memiliki beberapa kelebihan dan keistimewaan dibandingkan dengan sistem ekonomi
lainnya, yaitu faktor faktor produksi yang akan dilakukan secara efesien.
Pasar
memainkan peranan penting dalam sistem ekonomi bebas. Dalam sistem ini,
pasarlah yang menentukan jenis dan jumlah komuditi yang akan diproduksi.
Konsumen juga merupakan faktor yang sangat menentukan keberadaan pasar.
Konsumen akan menentukan baranng dan jasa yang akan mereka kehendaki.
Disisnilah terjadinya saling menguntungkan antara pengusaha dan konsumen.
2. Sistem
Perekonomian Perencanaan Pusat
Dalam sistem
perencanaan pusat, penentuan corak kegiatan ekonomi dan jenis barang yang akan di produksi sepenuhnya
di tentukan oleh pemerintah dan di atur oleh perencanaan pusat. Kegagalan
Negara Negara komunis dalam membangun ekonominya dan keruntuhan sistem tersebut
pada akhir tahun 1990-an, membuktikan bahwa sistem ekonomi tersebut bukan lah
yang terbaik menggantikan sistem pasar.
3. Sistem
Ekonomi Campuran
Dalam praktiknya, Tidak ada satupun Negara yang
kegiatan ekonominya diatur oleh mekanisme pasar. Apabila diperhatiakn corak
pengaturan kegiatan ekonomi yang dijalan kan di berbagai Negara, sebagian besar
mempraktikkan sistem ekonomi campuran. Ini berarti dikebanyakan Negara kegiatan
ekonominya diatur dan ditentukan oleh sistem pasar . Akan tetapi, secara
langsung dan tidak langsung pemerintah ikut campur di dalam berbagi kegiatan
ekonomi.
F. Mekanisme Pasar Dalam Islam.
·
Orang bebas
keluar masuk pasar
·
Adanya Informasi
yang cukup mengenai kekuatan kekuatan pasar dan barang barang dagangan.
·
Unsur Unsur
Monopolistik harus dilenyapkan dalam pasar.
·
Kenaikan dan
penurunan harga di sebabkan oleh permintaan dan penawaran .
·
Adanya
homogenitaas dan standardisasi agar terhindar dari pemalsuan produk, penipuan,
dan kecurangan tentang kualitas produk.
·
Terhindar dari
segala penyimpangan seperti mengurangi takaran timbangan, dan juga dilarang
menjual barang barang haram, perjudian, dan lain-lain.[6]
BAB III
PENUTUP
1.
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang
Alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada
kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik eonomi pada masa Rasulullah
dan Khulafaur Rasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Berdagang
adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks teks Al
Quran selain memberikan stimulasi imperatif untuk berdagang.
2. Tak ada seorangpun
yang dapat memengaruhi pasar, sebab pasar adalah ketentuan kolektif yang telah
menjadi ketentuan Allah. Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara yang
tidak tepat itu merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dipertuntut tangung jawabnya dihadapan Allah.
Sebaliknya, dinyatakan bahwa penjual yang menjual barang dagangan nya dengan
harga pasar , ia adalah orang laksana yang berjuang di jalan Allah (jihad fi sabilillah).
DAFTAR PUSTAKA
http://kangjojo.wordpress.com
Nasution, Mustafa, Edwin, 2006, ekonomi
islam, Jakarta, kencana.
Rozalinda M.Ag, 2014, Ekonomi Islam, Depok, PT. Grafindo
Persada.
Adhiwarman A.Karim, 2001, Ekonomi Islam, Jakarta, Gema
Insani Press
P3EI Yogyakarta, 2007, Ekonomi islam, Jakarta, PT. Raja
grafindo.
MAKALAH
TEORI
PASAR DALAM EKONOMI ISLAM
DOSEN
PEMBIMBING
Fitria
MardhatillahSHI, MH
DISUSUN
OLEH
Rekha
: 170602052
Liza
Umami : 170602054
Muhammad
Rahmadi : 170602061
AR-RANIRY
FAKULTAS
FEBI
EKONOMI
SYARIAH
2017/2018
[1] http://kangjojo.wordpress.com
[3].
P3EI Yogyakarta, Ekonomi Islam
(Jakarta, PT. Raja Grafindo,2007) hal. 90-92
[4]
Nasution, Mustafa Edwin, ekonomi islam, (Jakarta,
kencana, 2006) hal 183-184
[5]
..Adhiwarman A.Karim, Ekonomi Islam,
(Jakarta, Gema Insani Press, 2001) hal: 154-155
[6] Rozalinda M.Ag, ekonomi islam (depok, PT.Raja Grafindo Persada, 2014) hal:143-148
Komentar
Posting Komentar